Sejarah Pembentukan BPUPKI dan Hasil Sidangnya yang Perlu Diketahui
Bola.com, Jakarta - BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang dibentuk Jepang sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia.
Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal sebagai 'Dokuritsu Junbi Chosakai'. Pembentukan BPUPKI tersebut bertujuan untuk saling menguntungkan, baik bagi Indonesia maupun Jepang.
BACA JUGA
Tujuan utama dibentuknya BPUPKI ialah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia pasca kemerdekaan. Jadi, BPUPKI tak lain dibentuk untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.
Sementara bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.
Jepang yang saat itu terlibat dalam Perang Dunia II membutuhkan banyak dukungan. Pembentukan BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan.
Adapun tugas utama dari BPUPKI adalah untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Sepanjang BPUPKI berdiri telah melakukan dua kali sidang. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.
Untuk lebih jelas tentang BPUPKI, ketahui sejarah berdiri, anggota hingga hasil sidangnya.
Berikut ini rangkuman tentang sejarah pembentukan BPUPKI, anggota hingga hasil sidangnya, seperti dilansir dari laman kelasips.com dan dream.co.id, Rabu (28/7/2021).
Sejarah Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pertama kali oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito. Lembaga ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia, dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).
Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada 1944, wilayah Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Demikian halnya dengan pasukan Jepang di Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall, dipukul mundur oleh pasukan Sekutu.
Dengan demikian, seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang-bayang kekalahan Jepang pun tampak. Selanjutnya, Jepang mengalami serangan udara di kota Ambon, Makasar, Menado, dan Surabaya.
Bahkan pasukan sekutu juga telah mendarat di daerah-daerah minyak, seperti Tarakan dan Balikpapan.
Sejarah Pembentukan BPUPKI
Dalam situasi kritis tersebut, pada 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai).
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengangkatan pengurus diumumkan pada 29 April 1945. Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai ketua (Kaico).
Sementara yang ditunjuk sebagai Ketua Muda (Fuku Kaico) pertama ialah seorang bernama Icibangase. Kemudian R.P. Suroso diangkat sebagai Kepala Sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak dua kali.
Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang pertama BPUPKI tersebut membahas perumusan dasar negara Republik Indonesia. Selama masa persidangan pertama BPUPKI ini, agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.
Ketiga tokoh yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia, ialah Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada sidang 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka', yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
Sementara itu, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan perihal rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Pancasila', yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari beberapa usulan, milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai fondasi dan ideologi negara Indonesia.
Masa antara Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua
Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Alhasil, dibentuk kembali Panitia Sembilan yang bertujuan untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara.
Adapun susunan keanggotaan dari Panitia Sembilan ini sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)
4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Haji Agus Salim (Anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)
Orang-orang yang tergabung dalam Panitia Sembilan melakukan pertemuan pada 22 Juni 1945. Pada pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan tersebut diterima, untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI kedua yang dilaksanakan mulai 10 Juli 1945.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Agenda sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) berisi 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.
Sidang kerja Panitia Perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945. Pada 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari Panitia Perancang UUD.
Ada tiga hal pokok yang harus masuk UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Dengan disepakatinya rancangan undang-undang maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.
BPUPKI kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan telah usai.
BY.LIMZZ
0 komentar:
Posting Komentar